Tentang Kami

Temukan Informasi lebih lengkap kami disini

rumah advocare indonesia

Rumah Advocare Indonesia

Kp. Warung Mangga No. 102, kota Tangerang banten, 15143

Rumah Advocare Indonesia (RAI) adalah organisasi advokat yang berdedikasi untuk memajukan karir advokat di Indonesia. Sebagai rumah bagi para profesional hukum, kami menyediakan berbagai layanan yang dirancang untuk membekali advokat dengan pengetahuan, keterampilan, dan dukungan yang diperlukan untuk sukses dalam dunia hukum yang terus berkembang.

Kami menawarkan program pendidikan dan pelatihan yang komprehensif, termasuk Pendidikan Kemahiran Profesi Advokat (PKPA) dan bimbingan untuk Ujian Kemahiran Profesi Advokat (UKPA). Selain itu, RAI juga mendampingi para advokat dalam proses Pengangkatan dan Penyumpahan, yang menandai awal resmi karir mereka sebagai advokat.

Dengan dukungan dari tim ahli hukum berpengalaman dan fasilitas yang memadai, Rumah Advocare Indonesia berkomitmen untuk membentuk advokat yang tidak hanya kompeten dalam bidang hukum, tetapi juga memiliki integritas yang tinggi. Kami percaya bahwa advokat yang profesional dan berintegritas adalah kunci dalam menegakkan keadilan dan hukum yang adil di Indonesia.

rumah advocare indonesia

Visi & Misi

Rumahadvocareindonesia.com

Visi
Visi Rumah Advocare Indonesia adalah menjadi Organisasi Advokat yang Modern berbasis digital, Profesional, bermoral dengan berstandarkan pada kompetensi.

Misi

Misi Rumah Advocare Indonesia adalah:

  1. Membina, mempersatukan, dan mensejahterakan Advokat Indonesia menjadi anggota Rumah Advocare Indonesia;
  2. Meningkatkan ilmu pengetahuan, kemampuan, profesionalitas, keahlian, dan kompetensi anggota Rumah Advocare Indonesia;
  3. Menegakkan hak dan kekebalan (immunitas) Advokat dalam menjalankan tugas profesionalnya berdasarkan Undang-undang;
  4. Menegakkan supremasi hukum, hak asasi manusia, kebenaran dan keadilan serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat di tingkat nasional dan internasional;
  5. Memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu berdasarkan undang-undang;
  6. Turut aktif dalam pembaruan dan pembangunan hukum nasional dan internasional;
  7. Mewujudkan Advokat Indonesia yang memiliki kemampuan literasi digital dan selalu mengikuti perkembangan teknologi mutakhir.