


Rumah Advocare Indonesia (RAI) secara resmi merilis hasil Ujian Profesi Advokat (UPA) yang telah diselenggarakan pada 22 Februari 2026. Pengumuman ini menjadi wujud nyata komitmen RAI dalam menjaga prinsip transparansi, profesionalisme, serta akuntabilitas dalam proses pembentukan advokat yang berintegritas.
Pelaksanaan UPA pada 22 Februari 2026 berlangsung tertib, lancar, dan sesuai dengan standar operasional yang telah ditetapkan. Sejak tahap pendaftaran, verifikasi administrasi, pelaksanaan ujian, hingga proses koreksi dan rekapitulasi nilai, seluruh tahapan dilakukan secara sistematis dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ketua Umum RAI dalam keterangannya menegaskan bahwa hasil UPA diumumkan berdasarkan penilaian objektif dan independen. Tidak ada intervensi dalam bentuk apa pun terhadap hasil akhir peserta. “Kami memastikan seluruh proses berjalan transparan. Setiap peserta mendapatkan hak yang sama dan dinilai berdasarkan kemampuan serta kompetensi yang dimiliki,” tegasnya.
Sebagai organisasi yang berkomitmen mencetak advokat profesional, RAI menerapkan standar evaluasi yang mengacu pada kompetensi dasar profesi advokat, meliputi pemahaman hukum materiil, hukum formil, kode etik advokat, serta kemampuan analisis dan argumentasi hukum. Hal ini dilakukan guna memastikan bahwa setiap advokat yang dinyatakan lulus benar-benar siap menjalankan profesinya secara bertanggung jawab.
Pengumuman hasil UPA ini juga menjadi bagian dari upaya RAI dalam memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi dan profesi advokat. Transparansi dalam setiap tahapan seleksi diharapkan dapat menciptakan sistem rekrutmen advokat yang bersih, kredibel, dan berorientasi pada kualitas.
Link Download Hasil Ujian
Bagi seluruh peserta Ujian Profesi Advokat (UPA) tanggal 22 Februari 2026, hasil ujian dapat diunduh melalui tautan resmi berikut:
🔗 Download Hasil UPA 22 Februari 2026
HASIL UPA RAI 22 FEBRUARI 2026
Bagi peserta yang dinyatakan lulus, RAI akan melanjutkan proses ke tahap berikutnya, yaitu pengambilan sumpah advokat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sementara itu, bagi peserta yang belum berhasil, RAI memberikan kesempatan untuk kembali mengikuti ujian pada periode berikutnya setelah melakukan evaluasi dan peningkatan kompetensi.
Dengan dirilisnya hasil UPA 22 Februari 2026 ini, RAI kembali menegaskan komitmennya untuk terus menjadi lembaga yang profesional, terbuka, dan konsisten dalam mencetak advokat yang berintegritas, berkompeten, serta menjunjung tinggi supremasi hukum di Indonesia.

